Ilustrasi Jalan tol bawah tanah
Indonesia belum mempunyai aturan yang tegas atau pedoman mengenai bagaimana kepemilikan ruang di bawah tanah. UU tata ruang sudah mengatur tata ruang di atas bumi, laut, udara tetapi belum ada yang di bawah bumi





Kota Pusaka Quebec, Canada di Benua Amerika
Kota Pusaka atau kota Warisan Dunia telah dicetuskan oleh UNESCO agar masyarakat atau negara bersedia selalu memeliharanya bangunan atau situs peninggalan masa lalu di suatu kota.UNESCO telah mengidentifikasi 62 kota di dunia yang dapat ditetapkan sebagai Kota Pusaka. belum ada satu kota di Indonesia yang termasuk didalamnya. Apa saja persyaratan agar bisa dikategorikan Kota Pusaka Dunia ? mari kita tata KOTAKITA/KU agar memenuhi persyaratan UNESCO ini
|