Tuesday, 30 December 2014

Kapan Dibuat UU Tata Ruang Bawah Tanah Untuk Perkotaan ?

Ilustrasi Jalan tol bawah tanah

Indonesia belum mempunyai aturan yang tegas atau pedoman mengenai bagaimana kepemilikan ruang di bawah tanah. UU tata ruang sudah mengatur tata ruang di atas bumi, laut, udara tetapi belum ada yang di bawah bumi 

Terowongan untuk MRT Rp 4,5 Triliun
Mengingat belum adanya regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah sehingga sangat sedikit terowongan yang dibangun, padahal kebutuhan terowongan untuk infrastruktur sudah sangat penting.Pembangunan terowongan menjadi kebutuhan di kota-kota besar karena keterbatasan lahan. Selain itu terowongan dapat menjadi alternatif transportasi seperti Mass Rapit Transit (MRT) ataupun untuk saluran drainase dan kabel listrik.
1356663797991885917
Mesin untuk pembuatan terowongan

Selama ini Kementerian PU hanya membangun terowongan di tanah milik publik seperti di bawah jalur rel kereta api, jalan ataupun sungai. Pemerintah tidak dapat membangun di bawah tanah milik privat karena belum ada regulasi yang jelas.Untuk  itu sedang dikaji kemungkinan pemanfaatan ruang di bawah tanah khususnya di wilayah tanah milik privat. 
Jalan menuju trowongan bawah tanah
Di beberapa negara penerapan regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah berbeda-beda seperti berikut : 
  • Pada kedalaman tertentu sudah menjadi milik publik
  • Pada kedalaman tertentu dari aspek konstruksi, misal : di daerah tertentu 10 meter dianggap aman dan untuk daeerah yang lain 40 meter baru dirasa aman

pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum  berencana menyusun suatu aturan dengan mengacu kepada UU no 26/2007 tentang Tata Ruang. Aturan itu diharapkan menjadi pedoman seperti standar nasional indonesia (SNI) sehingga lebih jelas penerapannya.



Kementerian PU biasa membangun terowongan untuk waduk dan bendungan untuk mengalirkan air tetapi belum pernah membuat terowongan untuk infrastruktur seperti jalan tol atau kereta api. 



Usulan Rencana Deep Tunnel  Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, hingga Pluit.senilai Rp 44 Triliun dengan dana swasta

1356664184867780728
sistem trowongan untuk lalulintas dan penyimpanan air hujan 

Jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) yang pada saat ini sedang dibangun dapat menjadi jalan tol pertama yang mengadopsi konsep terowongan. Tol Cisumdawu sepanjang 60,1 km akan menerobos bukit dalam bentuk terowongan sepanjang kurang lebih 1 km.



Selain jalan tol,  pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) DKI Jakarta yang sebagian rutenya berada di bawah tanah dan rencana MRT lainnya  perlu dipikirkan regulasinya. Demikian juga dengan pembangunan Deep Tunnel dan penambahan parkir  di kawasan Monas yang direncanakan akan dibangun di bawah permukaan tanah..


Rencana ruang bawah tanah di lapangan Monas akan dibuatkan penghubung jalan travelator ke stasiun Gambir dan Balai Kota DKI. Dibawah bangunan untuk hotel, bisnis dan pameran yang dilengkapi ruang parkir 3 lantai dibawah tanah.Pada bagian diatas tanah tetap berfungsi sebagai taman yang hijau.